Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Berbagai Upaya Anang Klaim Lahan Hingga Dijadikan Tersangka oleh Polda Kalteng

  • Oleh Naco
  • 09 Agustus 2017 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dalam pokok permohonan gugatan praperadilannya terhadap Polda Kalteng, Anang Janggai mengungkapkan kronologis awal dia mengklaim lahan di blok E10 yang berlokasi di wilayah Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim itu.

Richard William, kuasa hukum pemohon mengatakan, berawal saat Anang menyadari kalau lahannya yang pernah diganti rugi berada di blok C seluas 4 hektare dengan tanda jadi Rp20 juta. Sementara blok E yang diklaimnya kini belum diganti rugi.

Anang kemudian mendatangi Tommy dan Syukir yang merupakan legal PT SCC. Selanjutnya dilakukan pengukuran. Saat ditanya hasilnya, pihak perusahaan belum bisa memberikan keputusan dengan alasan menunggu pimpinan lebih tinggi.

"Dua minggu setelah itu Anang diminta datang ke kantor PT SCC dan diberikan peta pengukuran serta diberitahu kalau blok E belum dibebaskan. Dia juga menanyakan sisa pembayaran di blok C. Kemudian Tommy diberhentikan karena memberikan peta ganti rugi tanam tumbuh kepada pemohon," kata Richard, Rabu (9/8/2017).

Karena ingin mempertahankan haknya Anang melakukan pemortalan dan melapor ke Polres Kotim yang sampai kini tak diketahui tindak lanjutnya. Kemudian pada 30 Juli 2016 ada somasi dari PT SCC yang menyatakan mereka pemilik hak atas tanah seluas 7.340,017 hektare berdasarkan HGU.

Tidak hanya itu, dalam waktu 1x24 jam terhitung sejak somasi itu mereka meminta Anang meninggalkan areal yang diportalnya. Jika tidak, dia diindikasikan melakukan pidana.

Hingga akhirnya Anang dan PT SCC saling lapor, lalu pihak kecamatan melakukan mediasi pada 2 November 2016. Faktanya terungkap, PT SCC mengubah nama blok dari C berganti E dan terjadi pada 2012, namun fakta dalam surat somasinya mencantumkan blok C bukan E.

Laporan PT SCC diproses dan pada 13 April 2017, kemudian Anang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak terima Anang membuat pengaduan kepada Presiden RI, Komnas HAM, dan Kadiv Propam Polri. Serta barang-barang Anang disitu di area Blok E10.

Tidak hanya itu Anang juga melampirkan surat pengajuan eksekusi atas lahannya di blok E10 itu kepada Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-11)

Berita Terbaru