Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Arak Diamankan Saat Layani Pembeli

  • Oleh Naco
  • 10 Agustus 2017 - 06:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - LKC, penjual minuman keras jenis arak, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (9/8/2017). Dari keterangan para saksi, LKC diamankan saat sedang melayani pembeli.

Saat itu saya beli dua botol, saya kasih uang Rp100 ribu, diberi kembaliannya Rp60 ribu, tidak berapa lama datang polisi, kata saksi Budiman dihadapan majelis hakim yang diketuai Puthur Rully dan Jaksa Kejari Seruyan Teguh Apriyanto.

Budiman mengaku sudah beberapa kali membeli arak ditempatLKC. Bahkan, saat ia datang ke tempat terdakwa, tinggal menyerahkan uang dan LKC langsung paham dengan menyerahkan arak kepadanya.

Saya cuma bilang beli dua botol begitu dia sudah paham, tanpa saya menyebut beli arak seperti itu, ujar Budiman lagi.

Saat itulah LKC diamankan. Aparat yang datang menciduk LKC pada waktu itu salah satunya Andreas Mayrestu, yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan. Menurut Andreas, terdakwa diamankan pada 21 November 2016.

Dari kediaman terdakwa yang berlokasi di Desa Pemantang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, ditemukan barang bukti berupa 58 botol arak yang dikemas dalam botol air mineral 600 ml dan 2 jeriken ukuran 5 liter.

Selain itu, ada botol kosong dan kardus yang diduga digunakan untuk menyimpan arak. Pengakuan terdakwa arak itu didapat seorang warga Sampit, yang datang langsung menjualnya kepada terdakwa, kata Andreas. (NACO/B-3)

Berita Terbaru