Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Dituding Dukung Kejahatan Lingkungan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 10 Agustus 2017 - 08:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Sejumlah kelompok aktivis dan LSM lingkungan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) kecewa dengan langkah pemerintah yang banding atas putusan bersalah terhadap pelanggaran lingkungan yang menyebabkan bencana di Kalteng pada 2015. Mereka menilai, dengan banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng, berarti telah mendukung pelaku kejahatan lingkungan.

Para aktivis dari berbagai elemen pecinta lingkungan ini pun berencana melakukan protes keras terhadap sikap pemerintah. Selain menggalang Petisi tanda tangan, mereka akan turun ke jalan guna mendukung putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (10/8/2017).

'Sikap pemerintah yang melakukan banding tersebut, tidak relevan dengan kampanye pemerintah untuk mengurangi bahkan menghentikan kejahatan lingkungan utamanya kebakaran hutan lahan (Karhutla),' sebut aktivis lingkungan, Risky Christo R dalam rilis yang diterima Borneonews, Rabu (9/8/2017) malam.

Banding tersebut, lanjutnya, telah melukai dan mencederai perasaan rakyat Kalteng yang secara langsung menjadi korban Kabut Asap 2015. Seharusnya pemerintah melakukan introspeksi dan menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-undang dan peraturan yang berlaku, bukannya berlawan dan berhadap-hadapan dengan masyarakat.

'Kita akan gelar Pekan Kampanye 'Merdeka Dari Asap, Merdeka Dari Deforestasi ' Lawan Kejahatan Korporasi,' sambungnya.

Aksi turun jalan, bertujuan menuntut Pengadilan Tinggi Kalteng untuk menolak banding para tergugat dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk.

Putusan PN Palangka Raya tersebut, telah dibacakan oleh majelis hakim tertanggal 22 Maret 2017. Putusan tersebut telah mengabulkan sebagian gugatan warga negara (CLS) terkait Bencana Kabut Asap 2015. Dalam putusannya, PN Palangka Raya menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum, untuk itu diperintahkan kepada pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam undang-undang. (ROZIQIN/N).

Berita Terbaru