Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Sebut Penetapan Status Tersangka untuk Anang Sudah Penuhi Unsur

  • Oleh Naco
  • 10 Agustus 2017 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penetapan tersangka terhadap Anang Janggai yang dilakukan penyidik Polda Kalteng, atas laporan PT Sinar Citra Cemerlang (SCC), dinilai sudah memenuhi unsur yang ditetapkan.

Kabid Hukum Polda Kalteng AKBP Jaladri, yang hadir dalam praperadilan yang dilayangkan Anang terhadap mereka, Kamis (10/8/2017) mengatakan, penetapan tersangka terhadap warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu tersebut sudah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Yakni adanya keterangan saksi, ahli dan bukti surat.

"Yang dibutuhkan itu dua alat bukti saja sudah cukup. Nah ini kita kantongi tiga alat bukti. Jadi kita menilai penetapannya sudah tepat," kata Jaladri, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (10/8/2017).

Jaladri menyerahkan persoalan yang digugat itu kepada hakim, apakah sudah memenuhi aturan atau tidak.

Anang mempraperadilankan Polda Kalteng lantaran tidak terima dalam penetapannya sebagai tersangka. Anang beralasan lahan yang diklaimnya saat ini di PT Sinar Citra Cemerlang merupakan haknya yang belum pernah diganti rugi di blok E 10.

Sementara menurutnya, yang kini dilaporkan PT SCC di blok C sehingga tidak ada alasan atau bukti kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Sidang kembali digelar pada Jumat (11/8/2017) besok. Dan kesempatan bagi pihak Anang untuk kembali menyampaikan tanggapannya atas jawaban gugatan dari pihak hukum Polda Kalteng. (NACO/B-11)

Berita Terbaru