Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Sabu Bantah Isi BAP, Tapi Hal ini Membuatnya Bungkam

  • Oleh Naco
  • 10 Agustus 2017 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - BH alias Bud alias SSC sempat berkelit saat penyidik Satreskoba Polda Kalteng menghadapkannya dengan jaksa di Kejari Kotim, dalam pelimpahan berkas tahap II.

Dalam BAP kepolisian, dia mengakui tiga paket sabu yang diamankan dari tangannya pada Mei 2017 lalu di Hotel Delta Jalan HM Arsyad Sampit, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang sebagai miliknya.

Namun saat jaksa kembali memintanya untuk menceritakan kronologis penangkapannya, waktu itu tersangka tak mau menjelaskannya, dengan alasan semua sudah diterangkan dalam BAP. Akan tetapi isi BAP justru disangkalnya, termasuk satu paket sabu yang diamankan dari saku celananya.

Tidak ada sabu di saku celana saya, kata BH.

Sontak saja penyidik dan jaksa membuka kembali berkas perkaranya dan memperlihatkan fotonya saat digeledah.

Nah ini apa, foto ini kan jelas itu diamankan dari saku celana saudara, kata penyidik yang membuat BH terdiam.

JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar juga memintanya untuk kooperatif dan tak berbelit-belit. Tapi kalau saudara berbelit ya silahkan saja, kata Bruriyanto.

BH diamankan saat Satpol PP menggelar operasi pekat. Awalnya BH menunjukkan gelagat yang mencurigakan, hingga digeledah ditemukan dua paket sabu di lantai kamar hotel yang ditempatinya dan satu paket di celananya.

Atas perbuatannya warga Jalan Semangka RT 51 RW 6 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang ini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru