Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Larangan Ekspor Rotan Perlu Dikaji Kembali

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Agustus 2017 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Larangan ekspor rotan mentah sebagai bahan baku industri membuat maraknya penyelundupan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sehingga perlu adanya pengkajian kembali aturan tersebut.

"Harus ada pengkajian ulang akan aturan tersebut. Agar manfaat budidaya rotan bisa dirasakan masyarakat," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, Hartono, Kamis (10/8/2017).

Menurutnya, saat ini di Kotim sendiri sangat terganggu dengan adanya larangan tersebut. Bahkan banyak petani rotan yang tidak dapat menjual hasil panennya dengan harga yang menjanjikan.

"Memang saat ini hasil rotan di Kotim tidak bisa terserap dengan baik, bahkan sangat kurang. Dampaknya adalah ekonomi petani rotan," kata Hartono.

Untuk di Kotim saja, hasil panen masyarakat petani rotan cukup banyak. Bahkan mencapai 500 ton dalam setiap bulannya. Namun yang terserap hanya sekitar 30% saja.

Dengan adanya hal itu, Hartono mengatakan bahwa perlunya pengkajian ulang. Agar bisa membantu masyarakat. Salah satunya adalah meningkatkan harga jual rotan dan membatasi kuota pengiriman keluar negeri.

Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri mengungkapkan, adanya permasalahan rotan dapat diusulkan bersama-sama ke pemerintah pusat. Sehingga solusi terkait perkembangan budidaya rotan bisa memberikan dampak terhadap masayarakat banyak di Kotim ini.

"Kita sangat berharap harga rotan makin meningkat, dan stabil seperti dulu sebelum adanya larangan ekspor rotan mentah ke luar negeri. Sehingga pengrajin rotan dapat kembali bangkit seperti sebelumnya," terang Taufiq. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru