Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyelundupan Rotan ke Luar Negeri Marak Terjadi di Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Agustus 2017 - 22:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Larangan ekspor rotan mentah keluar negeri berdampak terhadap banyaknya penyelundupan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Saat ini dari 500 ton hasil rotan di Kotim dalam per bulannya, hanya terserap 150 ton atau 30%.

"Tentu dipernyatakan sisanya kemana. Saat ini memang marak penyelundupan rotan mentah di Kotim ini, dan itulah yang masih menjadi perhatian kami," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C. Hartono, Kamis (10/8/2017).

Hartono menilai, larangan ekspor rotan ternyata belum memberi dampak seperti yang diinginkan pemerintah, sementara petani sudah merasakan keterpurukan akibat kebijakan itu.

"Kita cari solusi, bukan hanya penegakan hukum. Kita perlu melakukan kajian untuk mencari solusi dan mencari akar permasalahannya. Tidak pas juga kalau pemerintah melarang ekspor rotan tapi tanpa solusi bagi masyarakat," kata Hartono.

Dia mengatakan, belum lama ini, Kantor Bea dan Cukai Pontianak mengamankan sebuah kapal bermuatan 120 ton rotan yang berasal dari Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun tidak menutup kemungkinan rotan tersebut sebagian berasal dari Kotawaringin Timur.

Pihaknya pun bertemu dengan Asosiasi Petani Rotan atau Aspero Kotim, guna mendengar aspirasi para petani dan pelaku usaha di sektor rotan. Aspirasi itu akan disampaikan dalam rapat regional yang akan dihadiri sejumlah pihak terkait dalam waktu dekat.

Apalagi, dari informasi petani, Indonesia memasok sekitar 70 persen kebutuhan rotan dunia, yakni dari Kalimantan dan Sulawesi yang diperoleh melalui budidaya. Bahkan kualitas rotan Sampit diklaim merupakan yang terbaik di dunia.

Sektor rotan terpuruk karena industri dalam negeri hanya mampu menyerap sebagian kecil produksi rotan. Dari sekitar 500 ton rotan mentah yang dihasilkan Kalimantan Tengah setiap bulan, yang terserap hanya sekitar 150 ton atau 30 persen, sedangkan sisanya tidak terserap. Hal inilah yang diduga memicu pengusaha menjual rotan ke luar negeri secara ilegal.

"Solusi ini yang penting untuk dikaji. Misalnya ekspor rotan dibuka lagi tapi dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, kemudian sisanya boleh diekspor namun dengan kuota yang ditetapkan, serta nilai pajak yang ditentukan," kata Hartono. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru