Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Sabu, Belum Sempat Dapat Untung eh Ketangkap

  • Oleh Naco
  • 10 Agustus 2017 - 22:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - HG alias Hen (33) baru sekitar empat hari menyimpan sabu sudah berurusan dengan hukum. Rencananya sabu sebanyak 6 paket itu ingin ia edarkan.

Sabu itu saya dapatkan dari Pepen, harganya Rp3,5 juta, kata warga Jalan Hasan Mansur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu, saat pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Satreskoba Polres Kotim kepada JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari, Kamis (10/8/2017).

Hen membeli sabu itu pada 10 Mei 2017, di barak Pepen Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, yan kemudian disimpannya.

Pada 14 Mei 2017, tersangka diamankan di kediamannya sekitar pukul 17.00 wib. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket sabu yang ia simpan dalam kotak rokok, satu paket dalam rak meja dan satu paket di bawah meja.

Akibat kicauan Hen ini Pepen bersama harus meringkuk dijeruji besi. Bahkan Hen kini harus menyusul sang kakak Tahmin yang terlebih dahulu disidangkan oleh jaksa atas kasus sabu-sabu.

Dalam kasus ini Hendra dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini Hen dititipkan jaksa di Lapas Klas IIb Sampit.(NACO/B-11)

Berita Terbaru