Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengelola Parkir Merasa Dirugikan Gara-gara Pungutan di SPBU Km 18 Sampit

  • Oleh Naco
  • 11 Agustus 2017 - 15:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Asosiasi Parkir Kabupaten Kotawaringin Timur, Audy Valent mengatakan, adanya pungutan parkir di SPBU membuat pengelola parkir yang ditunjuk langsung oleh Dinas Perhubungan Kotim dirugikan.

Menurutnya, hampir semua parkir di SPBU dikelola pihak ketiga. Namun petugas di lapangan kerap kali beralasan parkir di SPBU sepi. Sementara, fakta yang mengejutkan petugas memungut parkir di atas ketentuan seperti diungkapkan para sopir kendaraan yang pernah mengisi BBM jenis solar di SPBU Km 18 Jalan Jenderal Sudirman Sampit-Pangkalan Bun.

"SPBU di Km 18 Jalan Sudirman, termasuk Km 3,5 itu dikelola oleh pihak ketiga. Namun saat pengelola menagih mereka beralasan tidak ada hasil. Sementara pengelola selalu setor ke dinas. Akibat ini pengelola jelas dirugikan," kata Audy, Jumat (11/8/2017).

Audy mengaku cukup terkejut, terkait aktivitas parkir di SPBU yang selama ini dilaporkan sepi namun faktanya tetap jalan. Tentu hal tersebut sangat disayangkan karena petugas parkir lapangan memberikan laporan yang tidak benar. Padahal petugas parkir SPBU lain aktif menyetor.

"Karena dapat laporan sepi dikira betul ternyata ramai saja, sangat kita sayangkan. Apalagi mereka memungut di luar ketentuan," tandasnya.

Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir ini pungutan parkir di SPBU dikeluhkan oleh para sopir, khususnya di SPBU Km 18 Jalan Jenderal Sudirman. Setiap kendaraan roda 4-6 ditagih mulai dari Rp5.000-Rp10.000 per unit. Selain menarik tak sesuai ketentuan, tindakan petugas yang menagih dengan modus parkir tersebut dinilai sebagai tindakan pungli. (NACO/B-11)

Berita Terbaru