Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Enggan Perpanjang Izin PT AGU

  • Oleh Ramadani
  • 11 Agustus 2017 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Perusahaan besar perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama (AGU) akan ditutup atau izinnya tidak bakal diperpanjang bila tidak segera menyelesaikan berbagai permasalahan terjadi, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat sekitar.

Opsi penutupan PT AGU mencuat saat rapat dengar pendapat (RDP) antara gabungan komisi DPRD Kabupaten Baito Utara dan pihak-pihak terkait membahas kemitraan PT AGU dengan Koperasi Karya Bersama, Kecamatan Montallat dan Koperasi Bina Mitra Utama, Kecamatan Teweh Baru, di kantor DPRD, Kamis (10/8/2017).

Opsi itu muncul dipicu ketidakhadiran manajemen PT AGU dalam RDP. Lalu beberapa anggota DPRD, termasuk pimpinan rapat Taufik Nugraha angkat bicara terkait ketidakhadiran perusahaan. Mereka menyebut tidak respek terhadap sikap manajemen PT AGU. Pasalnya sering absen saat diundang rapat di dewan. Padahal rapat membahas berbagai masalah akibat ulah perusahaan tersebut.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Jufriansyah bahkan bicara blak-blakan bahwa Bupati Nadalsyah tidak akan memperpanjang izin PT AGU sebelum perusahaan menyelesaikan semua permasalahan dengan masyarakat.

Pernyataan Jufriansyah dibenarkan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Barito Utara Melpadona. Ia mengaku mendengar langsung pernyataan Bupati kepada perwakilan PT AGU saat pertemuan, beberapa pekan lalu.

'Bupati belum bersedia memproses izin PT AGU sebelum masalah kawasan lahan diselesaikan. Bahkan Bupati menginginkan ada MoU dengan pimpinan pusat PT AGU tentang konsesi terhadap masyarakat sekitar kebun perusahaan itu,' ujarnya.

Sedangkan Abdullah Rani, pengurus Koperasi Bina Mitra Utama, membeberkan bahwa pihaknya sudah bosan mendengar janji dan iming-iming PT AGU. Karena tidak pernah terealisasi. Pembayaran hasil panen sawit sangat sulit dan berliku-liku, padahal sudah bekerjasama sejak 2005.

'Kami hanya terima hasil pada 2013 untuk pembayaran sawit musim tanam 2007/2008. Itupun sampai harus menagih ke kantor PT AGU di Km 12, Maranen, karena sudah setahun lebih kami panen tetapi tidak dibayar. Setelah itu tidak ada lagi kelanjutannya,' ungkap Rani.

Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, termasuk Camat Montallat Gazali Montallatua, akhirnya jajaran DPRD menyepakati pemanggilan ulang manajemen PT AGU. DPRD juga merekomendasikan Pemkab Barito Utara memberi sanksi tegas terhadap PT AGU atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru