Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bisa Gratis, Bisa Juga Bayar

  • Oleh Ramadani
  • 11 Agustus 2017 - 21:54 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah pusat di daerah, bisa saja gratis jika dananya tersedia dalam APBD. Tetapi bila daerah tidak mampu, harus dikeluarkan peraturan bupati bahwa biaya PTSL dibebankan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Utara Hendra AR Pioh didampingi Lurah Melayu Regina Listya Yunarti dan Lurah Lanjas Tri Winarsih, saat memberikan penjelasan terkait program PTSL kepada wartawan, Jumat (11/8/2018).

'Jadi bukan kelurahan yang menarik uang, tapi berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri tertanggal 22 Mei 2017,' kata Hendra.

Ia menegaskan, BPN melibatkan kelurahan dan desa dalam PTSL karena pemerintahan desa/kelurahan lah yang paling tahu kondisi riil di lapangan. Selain itu, jumlah personel BPN di Kabupaten Barito Utara sangat terbatas. Misal jumlah juru ukur berstatus PNS hanya satu orang.

Ia melanjutkan, program PTSL baru disampaikan pemerintah pusat pada pertengahan tahun ini dengan target harus selesai pada Desember 2017 sesuai dengan basis tahun anggaran.

'Kita targetkan sampai Oktober atau November pendaftaran sudah selesai, lalu Desember penerbitan sertifikat. Kelurahan dan desa membantu BPN melengkapi dan memeriksa surat-surat, karena BPN tidak sampai ke kecamatan dan desa. Kita mengakumulasi kendala-kendala untuk menyebarluaskan program PTSL ini,' sebutnya.

Pekerjaan ini tergolong berat dan banyak kendala, tetapi itu tidak boleh menjadi alasan menghambat program pusat di daerah. 'Perbupnya masih disusun dan kita tunggu sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,' kata Hendra.

Sementara itu, Lurah Lanjas Tri Winarsih, menurutkan bahwa biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan program PTSL terbagi tiga kategori. Untuk Kalimantan Tengah masuk dalam kategori III, bersama Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur. Nominalnya sebesar Rp250 ribu.

'Pembiayaan itu tidak termasuk untuk pembuatan akta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak penghasilan,' kata tutur Tri Winarsih. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru