Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Asyik Berjudi, 12 Warga Penopa Digelandang Aparat

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 13 Agustus 2017 - 09:16 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, 12 warga tersebut tertangkap tangan asyik berjudi pada malam hari, oukul 23.00 WIB.

"Pada saat melaksanakan giat patroli di daerah Penopa, tim mendapatkan informasi dari warga terkait adanya sekelompok masyarakat yang sedang berjudi di sebuah rumah, lokasinya tak jauh dari jalan negara yang melintasi desa (Penopa) itu," kata Kapolres Lamandau, AKBP Andika Kelana Wiratama, melalui Kastreskrimnya AKP Syamsurizal Prima, kepada borneonews.co.id, Sabtu (12/8/2017) malam.

Tak lama kemudian, sambungnya, tim langsung melakukan penyergapan dan mendapati sedikitnya 12 orang pria dewasa tengah asyik berjudi, dengan media judi kartu remi. "Media judinya kartu remi, permainan judinya ada dua, yakni judi dengan permainan judi 'Tiga Daun' yang diikuti delapan orang dan jenis judi 'Tujuh Daun' yang diikuti empat orang pemain, sehingga mereka membuat dua kelompok judi dalam satu rumah yang juga diketahui milik salah seorang yang ikut berjudi," bebernya.

Berdasarkan data yang diperoleh, 12 orang pemain judi itu berinisial MA (36), AP (27), AB (35), DL (41), GF (40), SM (32), GM (47), GB (43), MB (34), SL (33), SB (54), serta EA (33).

"Saat itu beberapa pelaku ada yang mencoba melarikan diri, namun aparat kami yang membawa senjata lengkap telah melakukan antisipasi dengan matang, termasuk menutup akses keluar masuk lokasi perjudian sehingga semua pelaku berhasil dikendalikan dan langsung digiring ke Polres," tegas Prima.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam penggerebekan itu, di antaranya dua gepok kartu remi dengan merk Keris, termasuk uang tunai senilai Rp.3.245.000,- yang dijadikan untuk alat taruhan.

Atas perkara ini, semua pelaku yang berjudi pada Jumat (11/8/2017) malam itu kini harus berhadapan persoalan hukum dan resmi menjadi tersangka. Mereka juga dijerat dengan pasal 303 HUKP tentang perjudian. (HENDI NURFALAH/B-2)

Berita Terbaru