Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Barru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Gagalkan Peredaran 243,37 Gram Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 Agustus 2017 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggagalkan peredaran sabu seberat 250 gram dari seorang tersangka bernama Dar alias Daw (37) warga Jl Pemuda, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (12/8/2017).

Dia kami tangkap di rumahnya. Dawak merupakan bandar besar di Kota Sampit, ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Minggu (13/8/2017).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 11 paket sabu dengan berat 243,37 gram, pipa paralon untuk menaruh sabu, plastik kecil, timbangan, sendok terbuat dari sedotan, dan sebuah motor milik tersangka.

Sementara tertangkapnya tersangka bermula ketika anggota Satreskoba Polres Kotim melakukan penyelidikan terhadap terlapor yang merupakan TO, karena diduga bandar narkoba antarpulau. Kemudian pihaknya mendapatkan informasi bahwa Daw ada di rumahnya.

Polisi langsung mendatangi tempat tersebut dan menangkap tersangka, yang waktu itu masih tidur di kamarnya. Aparat juga menggeledah rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Petugas pun menemukan satu buah timbangan digital di dashboard sepeda motor Honda vario 125 KH 2919 LQ yang terparkir di ruang tamu dan juga ditemukan 11 plastik berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika gol l bukan tanaman jenis sabu masing-masing disimpan di dalam pipa paralon sebanyak 10 bungkus, satu bungkus plastik besar sabu yang dibungkus dengan plastik hitam dan dilapis dengan lakban cokelat dan total berat 243,37 gram.

Saat ini tersangka sudah kami bawa ke mapolres, dan masih melakukan pengembangan, terang Muchtar. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru