Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

12 Jam Empat Bandar dan Kurir Diringkus Aparat Polres Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 Agustus 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Walau sudah sering pengedar narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus polisi, namun hingga saat ini masih banyak peredarannya.

Fakta ini bisa dilihat dari hasil tangkapan aparat Polres Kotim. Dimana polisi hanya butuh waktu sekitar 12 jam untuk menangkap empat penjual sabu.

Yakni Mur alias Jan (41) warga Gang Cempaga, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kotim. Dari tangan tersangka polisi menyita 0,83 gram sabu, sendok terbuat dari sedotan, dan uang tunai.

Tersangka kedua, Akh dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,15 gram dan uang hasil penjualan Rp2,3 juta.

Selanjutnya polisi menangkap AS alias Incunga dengan barang bukti 9 paket sabu dengan berat 46 gram dan uang Rp21 juta.

Mereka bertiga merupakan satu jaringan dan ditangkap Sabtu (12/8/2017) dalam jangka waktu hanya beberapa jam saja, ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Minggu (13/8/2017).

Sementara itu yang terakhir ditangkap adalah bandar besar bernama Dar alias Daw (37) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 243,37 gram sabu. Ke-4 tersangka ini sudah ditahan dan mereka masih dalam penyelidikan guna mencari jaringan dari peredaran barang haram tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru