Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Tahun Penjara untuk Juru Parkir Pemilik Sabu

  • Oleh Ika Lelunu
  • 14 Agustus 2017 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Empat tahun penjara untuk IL alias In alias Tet (24). Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, akhir pekan lalu, menilai juru parkir ini bersalah dalam kepemilikan sabu 0,28 gram. Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara.

Penasihat Hukum terdakwa, Ipik Harianto menuturkan, vonis yang ditetapkan kepada warga Jalan Polair, Palangka Raya ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, Tetew diancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Een Hosana Baboe dari Kejati Kalteng dengan hukuman penjara selama 5 tahun, serta pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara, sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus sabu ini berawal di sebuah warnet Jalan Riau, saat Tet bertemu Amat (DPO), yang menyuruhnya mengantarkan barang dalam sebuah kotak rokok, yang belakangan diketahui berisi satu paket sabu. Terdakwa dijanjikan mendapat upah dari pembayaran barang haram tersebut setelah dibayar pembeli. Kemudian, dia mengajak temannya Syarif yang sedang bermain di warnet karena tidak mempunyai sepeda motor, untuk mengantarkannya ke samping SMPN 6 Jalan Seth Adji, Palangka Raya, sesuai petunjuk dari Amat.

Sesampainya di lokasi yang dituju, Tet didatangi seseorang yang tidak dikenalnya dan langsung bertransaksi. Setelah itu, terdakwa dan temannya kembali ke warnet di mana Amat sudah menunggunya. Benar saja, atas jasanya tersebut Tet menerima upah Rp100.000.

Beberapa hari kemudian, terdakwa yang sedang berada di warnet kembali ditemui Amat untuk mengantarkan satu paket sabu ke Pasar Citra, Palangka Raya. Sesuai petunjuk Amat, pembeli menghubunginya dan meminta menyerahkan sabu itu di belakang Rumah Sakit Bhayangkara.

Belum sempat bertemu  pembeli, Tet keburu ditangkap sejumlah petugas dari Ditres Narkoba Polda Kalteng. Sewaktu digeledah, polisi menemukan satu paket sabu di tanah yang dijatuhkan terdakwa dari saku celana sebelah kiri dan barang bukti lainnya. (IKA LELUNU/PPOST/N).

Berita Terbaru