Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penyebab Perubahan dalam KUA-PPAS 2017

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2017 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2017 dibahas. Dalam pembahasan itu, Ketua Tim Anggaran Eksekutif H Halikinnor menjabarkan perubahan yang terjadi.

Yakni mulai dari hasil konsultasi eksekutif dan legislatif di Kementerian Keuangan pada bagian Dirjen Perimbangan telah terjadi penurunan rata-rata 3,9% Dana Alokasi Umum (DAU).

Selain itu, adanya pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Kalteng sebesar Rp7,3 miliar dan kenaikan hak keuangan dewan sehingga perlu penyesuaian dengan APBD Perubahan. "Selain itu terjadi pergeseran hibah dari langsung ke tidak langsung yang nilainya mencapai Rp9,8 miliar," tegas Plt Sekda Kotim tersebut, Senin (14/8/2017) di DPRD Kotim.

Adanya pergeseran dana hibah sebagaimana peraturan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan hibah yang diberikan kepada lembaga non pemerintah daerah tidak bisa terus menerus. Bahkan menurut auditor BPK, pergeseran hibah ke SOPD dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja program.

Perubahan juga menurut Halikinnor terjadi pada PAD, di mana adanya penurunan karena regulasi pajak belum selesai. Selain itu, penyertaan modal PDAM wajib dianggarkan di APBD Perubahan. Kemudian, adanya asumsi pendapatan dan belanja kerangka makro sehingga perlu adanya perubahan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru