Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Cabul Terancam 6 Tahun Penjara atas Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Syu (31), terdakwa kasus sabu terancam hukuman selama 6 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Senin (14/8/2017) oleh JPU Kejari Kotim Bayu Utomo di hadapan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri.

Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis yang mulia, kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa menanggapi tuntutan jaksa.

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dituntut penjara terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dari fakta sidang, Syu harus kembali berurusan dengan hukum setelah membeli sabu untuk rekannya, Gugun. Meski tidak dikasih upah ia mau karena berencana akan menyisihkan sabu itu untuk dijual lagi.

Pria yang tinggal di sebuah barak Jalan Taman Siswa II, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim tersebut dioamankan pada Sabtu (11/6/2017) ketika petugas datang mengamankannya, ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lain seperti potongan sedotan, satu pak sedotan, gunting dan plastik klip.

Pengakuan Syu sabu itu ia beli dengan Ferry seharga Rp800 ribu. Dari catatan kriminalnya ini kali kedua Syu masuk penjara, ia bebas pada 2013 lalu setelah lima tahun jalani hukuman atas kasus pencabulan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru