Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Dino Minta Dua Ahli Persenjataan Jelaskan Beda Senjata Api dan Airsoft Gun

  • Oleh Roni Sahala
  • 14 Agustus 2017 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - PenasIhat Hukum Dino Susanto Tabais, 30, Suriansyah Halim, meminta dua ahli persenjataan dari Kodim 1016/Palangka Raya, menjelaskan perbedaan signifikan antara senjata api dan airsoft gun.

"Kita akan mengajukan surat permohonan ke Komandan Kodim 1016/ Palangka Raya untuk menugaskan anggota sebagai saksi. Kalangan militer sangat memahani perbedaan senjata api dan airsoft gun," kata Suriansyah Halim di Palangka Raya, Senin (14/8/2017).

Ia berharap, Kodim 1016/Palangka Raya bersedia mengirimkan ahlinya. "Karena nasib klien kami tergantung dari penjelasan ahli," ujarnya.

Halim mengatakan, dalam Peraturan Kapolri 8/2012, pada Pasal 1, Angka 25 disebutkan, airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet (BB).

"Airsoft gun ini kan mainan yang bentuknya menyerupai senjata api. Tapi cara kerjanya sangat berbeda," papar Halim.

Dino Susanto Tabais berhadapan dengan hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya setelah polisi menemukan airsoft gun di rumahnya. Ia kemudian dijerat dengan Pasal 1, Ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1981.

Penasihat Hukum Dino, Suriansyah Halim setelah persidangan mengatakan, pasal yang digunakan untuk menjerat kliennye keliru. Karena airsoft gun bukan termasuk senjata api.

Ia pun menegaskan, Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya harus membebaskan Dino dari segala tuntutan. Karena dia tidak bersalah seperti dakwaan jaksa Agung Tri Wahyudianto. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru