Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 6 Gram Sabu Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - FJ alias Fer (43) terancam hukuman selama 8 tahun penjara. Ia dituntut oleh JPU Kejari Kotim Bayu Utomo atas kepemilikin 6 gram narkotika jenis sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata jaksa, Senin (14/8/2017).

Terdakwa Fer juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara. Atas tuntutan itu melalui penasihat hukumnya Burhansyah terdakwa pekan mendatang akan ajukan pledoinya (pembelaan).

Warga Jalan Jaya Wijaya 5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ditangkap di kediamannya pada Sabtu (11/3/2017) lalu.

Dari tangannya ditemukan 19 paket sabu seberat 6 gram, yang sebelumnya didapat dari Sulaiman sebanyak dua kantong atau sekitar 10 gram dengan harga Rp15 juta.

Namun waktu itu sabu tersebut baru dibayar Rp5 juta, kemudian sabu itu dibagi dalam paketan kecil sebanyak 42 paket, dan sebagian sudah laku terjual. Bahkan saat ia diamankan ditemukan uang Rp1 juta yang diakuinya sebagai hasil penjualan.

Serta barang bukti lain berupa timbangan digital, kotak rokok, kaleng plastik, dompet, lima buah sendok dari sedotan, dan sebuah handphone.

Fer merupakan tersangka yang dilakukan penuntutan terpisah dari terdakwa Syukur, karena sabu yang diamankan dari Syukur berasal dari terdakwa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru