Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Salah Satu Calon Menggugat SK yang Bukan Menjadi Persyaratan Wajib

  • Oleh Hamdi
  • 14 Agustus 2017 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Salah satu calon Kades di Desa Lahai Mangkutub mempermasalahkan beberapa calon Kades, diketahui calon kades tersebut mempermasalahkan terkait berkas calon kades lain yang katanya tidak lengkap.

Menurut, mantan Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) John Phita Kadang menyampaikan kepada Borneonews, Senin (14/8/2017) bahwa salah satu calon Kades yang mempermasalahkan tersebut tidak paham aturan. Pasalnya, SK yang diprotes bukan merupakan persyaratan wajib untuk maju sebagai calon Kades.

"Ini kan masalah SK yang diberikan Bupati, lalu dimasukkannya ke dalam berkas karena pernah bekerja di Pemerintahan, itukan cuman persyaratan tambahan untuk menambah point pada seleksi Bakal Calon Kades yang melebihi 5 orang, yang digugat ini masalah SK Bupati tentang pengalaman bekerja di Pemerintahan yang jelas bukan persyaratan wajib Calon Kades," katanya kepada Borneonews di Kantor Pemkab Kapuas, Senin (14/8/2017).

Oleh karena itu, ia menegaskan jika ada pasangan calon Kades yang sudah melengkapi berkas wajib persyaratan, itu sudah bisa mencalon, masalah ada persyaratan tambahan itu akan menambah point dalam seleksi, namun belum tentu dia lolos karena tahapan seleksi tersebut tidak hanya bisa dinilai dari SK pengalaman kerja dipemerintahan dan Ijazah. 

"Jadi ada tahapan test tertulis yang ditandatangani calon Kades juga, sehingga para calon kades yang melebihi 5 orang harus mengikuti tahapan-tahapan tersebut," ungkap John.

Jadi, tegas John, jika mau menggugat berkas calon kades lain yang sudah memenuhi persyaratan, itu tidak bisa karena sudah sesuai dengan aturan. "Jadi SK pengalaman kerja dipemerintahan itu bukan syarat wajib," tegasnya.

Ditemui terpisah, Kepala DPMD Ibak menjelaskan, persyaratan tambahan tersebut dalam tahapan seleksi Kades dinilainya sudah tepat. "Karena itu kan sesuai dengan pertimbangan yang matang," katanya.

Ia menjelaskan peraturan tersebut termuat dalam UU no 16 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri no 112 tentang pemilihak Kepala Desa, Perda Kabupateb Kapuas no 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perbub no 17 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Kapuas no 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa.

"Yang dinilai itu sesuai dengan tingkat pendidikan dan pengalam kerja, semakin tinggi pendidikan dan semakin banyak pengalaman akan mendaparkan point yang tinggi, itu juga tidak menjamin kelolosan seorang Bakal calon yang sudah mendaftar untuk masuk sebagai 5 calon kades yang terpilih untuk mengikuti Pilkades serentak," tegasnya.

Ibak menambahkan, peraturan tersebut sangat bagus dan sesuai, karena katanya Kades yang diharapkan ini berpotensi dan tidak abal-abalan. "Semoga saja, walau ada sengketa dan lain sebagainnya, pilkades serentak ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, dan kita harapkan Kades yang terpilih nantinya merupakan Kades yang memang melayani masyarakatnya dengan baik, jangan sampai ada penyelewengan dana dan lain sebagainya, saya kasihan itu kades yang dulu-dulu pernah tergangkap karena menyelewengkan dana desa," pungkasnya. (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru