Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Kesakitan, Karyawan Perusahaan Ini Gagal Setubuhi Murid SD

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2017 - 20:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AN (37) terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam sidang itu JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari menghadirkan saksi korban. Terungkap dalam sidang itu, korban belum sempat disetubuhi.

Dari hasil visum dokter juga tidak ada menunjukkan tanda-tanda kekerasan atau robek pada bagian vital korban. Sebab, korban sempat menjerit kesakitan dan mendorong tubuh terdakwa.

Namun aksi pencabulan sempat dilakukan, namun tidak sampai pada pesetubuhan kata penasihat hukum terdakwa, Burhansyah, usai sidang tertutup, Senin (14/8/2017).

Perbuatan terdakwa dilakukan di mess karyawan di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, pada Senin (8/5/2017).

Ketika itu korban menjemput adiknya sekitar 30 meter dari kediaman korban. Melihat korban, terdakwa memanggilnya dan membawanya ke kamar. Terdakwa hanya sempat mencabuli korban.

Usai melakukan perbuatannya itu, terdakwa berjanji akan memberinya uang. Dia juga mengancam untuk tidak menceritakan perbuatannya itu kepada siapa-siapa.

Kasus itu terungkap, hingga terdakwa dipolisikan. Dalam kasus ini pria itu dibidik dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-11)

Berita Terbaru