Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aksi Karyawan Sawit Ini Terbongkar setelah Ia Bercerita Sendiri dengan Rekannya

  • Oleh Naco
  • 15 Agustus 2017 - 06:47 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perbuatan And alias terdakwa kasus pencabulan terhadap siswi kelas 4 SD berusia 14 terbongkar setelah ia sendiri menceritakan perbuatannya tersebut kepada rekannya.

Padahal korban tidak pernah cerita kepada siapa-siapa, terdakwa cerita kepada temannya, nah dari situ terbongkar, kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup, Senin (14/8/2017) yang dipimpin hakim Ike Liduri dan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari.

Perbuatan terdakwa ia lakukan di mess karyawan perusahaan di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, pada Senin (8/5/2017).

Ketika itu korban ingin menjemput adiknya yang lokasinya menuju TKP sekitar 30 meter dari kediaman korban. Melihat korban terdakwa memanggilnya dan membawanya ke kamar kesempatan itu ia mencium korban dan berupaya akan menyetubuhinya namun gagal lantaran korban sempat merintih kesakitan.

Usai melakukan perbuatannya itu terdakwa berjanji akan memberi korban uang, asalkan tidak menceritakan perbuatannya itu kepada siapa-siapa. Dari hasil visum tidak ada bekas luka terhadap kemaluan korban.

Atas perbuatannya inilah warga asal Jalan Dusun Singsingan Kecamatan Parenggean yang juga merupakan karyawan perusahaan tersebut harus berurusan dengan hukum. Orangtua korban tidak terima dan pada Jumat (26/7/2017) melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. (NACO/B-5)

Berita Terbaru