Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Amir Pemasok Sabu ke Residivis

  • Oleh Naco
  • 15 Agustus 2017 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MS alias Sa (42) mendapatkan sabu dari dari Amir. Bahkan, residivis mengaku sudah beberapa kali mendapat pasokan sabu dari Amir.

Sabu itu saya beli dari Amir, kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang itu, kepada JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo, Selasa (15/8/2017), saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.

Kepada jaksa, warga Jalan Pemuda RT 41 RW 16 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu mengaku diamankan pada Jumat (19/5/2017) di kompleks lokalisasi Jelan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Dari residivis kasus sabu itu, diamankan barang bukti dua paket sabu, pipet kaca, dua buah kompor dari korek api gas, dan sendok dari potongan sedotan serta satu unit Suzuki Escudo nopol KH 1060 FA.

Habis ambil sabu dari Amir sabu itu saya bawa ke lokalisasi, nah di sana saya diamankan petugas, ujar Sa.

Pria yang pernah dihukum selama 4 tahun penjara atas kasus sabu ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru