Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lelaki Ini Tidak Kapok Jadi Bandar Judi Meski Pernah Dipenjara

  • Oleh Naco
  • 15 Agustus 2017 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mis alias Od sepertinya belum kapok berurusan dengan hukum. Ini kali kedua dia masuk penjara akibat kasus judi bola gulir.

Selasa (15/8/2017), Odok mulai dihadapkan dengan Jaksa Kejari Kotim Bayu Utomo dalam pelimpahan berkas tahap dua.

Kenapa Bapak tidak pernah kapok?, tanya jaksa kepada Od. Tersangka hanya diam.

Pengakuan warga Jalan Tjilik Riwut, Km 43, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupataen Kotawaringin Timur, itu dia pernah masuk penjara pada 1999. Saat itu ia ditangkap juga karena menjadi bandar judi bola gulir.

Kepada jaksa, tersangka mengaku diamankan saat jadi bandar bola gulir di pasar malam Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga pada Jumat (16/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari tangan Od, diamankan barang bukti berupa uang Rp791 ribu, meja gulir, bola gulir, dua lembar lapak, bedak, tas, terpal, tikar, dan handuk. Saat itu tersangka membuka praktik judi bersama Ni dan Ab.

Akan tetapi kedua anak buahnya itu  melarikan diri. Akibat perbuatannya, Od dijerat dengan Pasal 303, Ayat 1, ke-1 dan ke-2 KUHP. (NACO/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru