Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lapas Kelas IIb Sampit Ajukan 424 Narapidana Dapat Remisi

  • Oleh Noor Annisa
  • 15 Agustus 2017 - 16:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-72 untuk 424 orang dari sekitar 700 orang penghuni Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIb Sampit, Khaeron mengatakan pengajuan remisi ini akan diberikan tepat pada 17 Agustus. Hanya saja saat ini pihaknya belum menerima surat keterangan mengenai berapa jumlah usulan remisi yang disetujui.

"Biasanya untuk kasus umum seperti kriminal akan disetujui 100 persen, tapi untuk kasus yang merupakan kewenangan Kemenkumham seperti tipikor dan pidana narkoba di atas lima tahun keputusannya agak lama,"ungkapnya, Selasa (15/8/2017).

Selama ini pihak Lapas belum pernah mendapatkan persetujuan untuk pemberian remisi untuk napi dengan tindak pidana korupsi, walau selalu diusulkan.

Sebagai Kalapas dirinya akan memenuhi kewajiban dalam mengajukan permohonan remisi yang memang layak dilakulan untuk seorang narapidana.

"Entah itu remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat asalkan dengan ketentuan memenuhi syaratnya saya akan ajukan tanpa memihak dan memandang siapapun," imbuhnya.

Adapun narapidana yang diperbolehkan mendapatkan remisi, yakni mereka yang memenuhi kualifikasi persyartan. Diantaranya, mereka yang telah menjalani masa tahanan penjara di atas 6 bulan sejak ditahan, selama di dalam lapas berperilaku baik dengan mengikuti program pembinaan Lapas dan yang paling utama tidak pernah melanggar tata tertib Lapas. (NOOR ANNISA/B-6)

Berita Terbaru