Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp155 Juta

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 15 Agustus 2017 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau secara resmi melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu sebanyak 117 gram dan 7 butir pil ekstasi hasil pengungkapan periode bulan Mei-Agustus 2017, yang jika diuangkan senilai Rp155 juta. Kegiatan itu digelar di Joglo Mapolres Lamandau, Selasa (15/8/2017).

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti pada sebuah wadah plastik berisi arir yang telah dicampur dengan sejumlah deterjen dan cairan pembersih ruangan.

Hadir dalam kegiatan itu, unsur FKPD antara lain Kasi Intel Kejari Lamandau, Syahril Siregar, Ketua DPRD Lamandau, Tommy Hermal Ibrahim, Asisten I Setda Lamandau, Saptono, dan sejumlah tokoh agama.

"Barang bukti (sabu dan ekstasi) yang kita dimusnahkan hari ini adalah hasil pengungkapan yang telah dilakukan oleh Satreskoba periode bulan Mei sampai Agustus 2017," ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Andhika Kelana Wiratama, sesaat sebelum pemusnahan.

Kapolres menyebut, sabu dan ekstasi tersebut hasil merupakan hasil pengungkapan empat kasus dengan 4 orang tersangka, yakni FS (37), MI (39), HE (39) dan WY (41). Pemusnahan yang dilakukan serentak di lingkungan Polda Kalteng ini juga dalam rangka menyambut HUT kemerdekaan RI ke-72. Artinya, kata dia, pemusnahan ini sebagai simbol dari komitmen Polri dalam memerangi narkoba.

"Dari ke 4 orang tersangka ini, kita dapatkan barang bukti sabu seberat 135 gram dan 8 butir pil ekstasi. Namun tidak seluruhnya kita dimusnahkan, mengingat sebagian lainnya akan dijadikan barang bukti sampai ke proses persidangan," jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 112 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar.

Sebelumnya, dari empat orang tersangka kasus narkotika kemarin, dua orang diantaranya yakni HE dan WY merupakan residivis kasus yang sama. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru