Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Senilai Rp706,74 Juta Dimusnahkan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 Agustus 2017 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar pemusnahan barang bukti sabu senilai Rp706,74 juta, Selasa (15/8/2017). Adapun total berat sabu itu yakni 353,74 gram.

"Sabu dengan berat 353,57 gram tersebut kami musnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan pembersih toilet. Kemudian dibuang ke selokan," kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar.

Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barbuk lima tersangka dengan total 31 paket sabu. Rinciannya, tersangka Imam sebanyak lima paket, tersangka Ida Triastuti sebanyak empat paket, tersangka Ahmad Sya'bani sebanyak sembilan paket, tersangka Darman alias Dawak sebanyak 11 paket dan tersangka Ahmat sebanyak dua paket.

Pemusnahan turut disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotim, juga dihadiri perwakilan Pemkab Kotim yaitu Kabag Kesra Jumberi, serta Kepala Dinas Kesehatan Kotim Faisal Novendra Cahyanto.

'Pemusnahan ini langsung disaksikan tersangka, sehingga tidak ada penyelewengan barang bukti apapun dari kami," kata Muchtar.

Seluruh tersangka yang barbuknya dimusnakan, merupakan tangkapan polres dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Polisi terus menabuh genderang perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru