Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SK PAW Terbit, Ketua DPD Golkar Kotim akan Duduki Kursi Wakil Rakyat

  • Oleh Naco
  • 15 Agustus 2017 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SK Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Gubernur Kalteng untuk dua anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kotim sudah terbit. Saat ini, hanya tinggal pelantikan. Dua anggota tersebut yakni H Supriadi MT yang menggantikan Otjim Supriatna lantaran terbelit kasus hukum. Kemudian, Sarjono menggantikan Dewin Marang, yang tutup usia.

Humas DPD Partai Golkar Kotim, Didi Syachwani mengatakan, Supriadi pada pemilihan legislatif lalu bersaing di daerah pemilihan 2 Kotim.

"Pak H Supriadi akan dilantik menggantikan Otjim Supriatna, yang tersandung tindak pidana korupsi," kata Didi, Selasa (15/8/2017).

Supriadi bukan wajah baru di DPRD Kotim. Periode sebelumnya, dia pernah duduk di lembaga legislatif itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Begitu juga halnya dengan Sarjono.

"Penetapan H Supriadi dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/320/2017 tentang peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD Kotawaringin Timur sisa masa jabatan 2014-2019," tegas Didi.

Sementara itu, penetapan Sarjono dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/322/2017 tentang peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD Kotawaringin Timur sisa masa jabatan 2014-2019.

Saat ini DPD Partai Golkar Kotawaringin Timur melalui Fraksi, sedang berkomunikasi dengan unsur pimpinan dan sekretariat DPRD untuk segera dilakukan pelantikan terhadap Haji Supriadi dan Sarjono. (NACO/B-11)

Berita Terbaru