Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar 67 Gram Sabu Diringkus

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 Agustus 2017 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim meringkus pengedar narkoba dengan barang bukti mencapai 67 gram, Selasa (15/8/2017). Adapun pengedar itu bernama RA, yang ditangkap di Jalan Delima 10, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Tersangka kami tangkap sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam, kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Selasa (15/8/2017).

Sementara, dalam penangkapan tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti berupa empat pak plastik klip kecil, satu plastik klip ukuran besar, satu timbangan, satu ponsel, satu botol permen bekas, satu lembar kertas rokok, uang Rp300 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka ditangkap setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba berupa sabu. Aparat kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke rumah tersangka.

Di TKP, petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti sabu dan lainnya. Pelaku kemudian digelandang menuju mapolres guna penyidikan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru