Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Disel karena Perkosa Mantan Pacarnya

  • Oleh Ramadani
  • 15 Agustus 2017 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – DIL alias In (20) warga Km 12 jalan negara Muara Teweh-Banjarmasin, Kelurahan Jingah ini harus merasakan dinginnya tanahan jeruji besi Polres Barito Utara.

Dia ditangkap lantaran perbuatannya yang telah memperkosa seorang  perempuan berusia 20 yang merupakan mantannya. Pemerkosaan itu terjadi 6 juli 2017 di rumah barak korban.

Kapolres Barito Utara AKBP Tato P Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Benito mengatakan awalnya kejadian pemerkosaan, saat korban berada di rumah temannya bernama An yang berada di dalam kota Muara Teweh, mendapat telpon tersangka. 

Kemudian korban pulang ke rumah dan tersangka saat itu sudah menunggu di teras rumah bersama temannya Ro. “Oleh tersangka Ro disuruh pulang, lalu korban bersama tersangka masuk ke dalam rumah barak,” kata Benito, Selasa (15/8/2017).

Diterangkan, saat berada di dalam barak, tersangka mengobrol dan bertanya kepada korban, apakah kamu pernah berhubungan intim dengan mantan pacar mu? Dan dijawab oleh korban tidak pernah.

Selanjutnya tersangka memastikan lagi, dengan mengatakan bahwa ia pernah tanya kepada mantan korban, katanya pernah melakukan, namun korban tetap kukuh mengatakan kalau tidak pernah melakukan hal tersebut. 

“Tersangka langsung marah dan memukul lemari, serta menghambur barang-barang yang ada dikamar, serta merobek pakaian yang dikenakan oleh korban,” katanya.

Selanjutnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban sambil berkata, “kalau saya tidak melakukan hubungan badan, korban dan keluarga korban akan dibunuh”, tapi korban tetap menolak menuruti keinginan tersangka.

“Tersangka langsung menendang kaki korban dan meludahi korban serta memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.

Setelah selesai memuaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali mengancam dengan kata-kata Kalau kamu sampai bilang kepada siapa-siapa saya akan membunuh kamu dan keluarga kamu. Saya tidak takut dipenjara dan tidak takut dengan polisi.

“Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan ke polres,” ujarnya. Pelaku diancam Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru