Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 7.140 Kayu Log Sudah Ditahan

  • Oleh Uriutu
  • 15 Agustus 2017 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Buntok ' Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Anang Revandoko mengatakan jika pemilik 7.140 kayu log ilegal berinisial HAS sudah diamankan di Polres Barito Selatan.

"Tadi malam kita telah mengamankan pemilik kayu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat ini statusnya masih terperiksa," kata kapolda, Selasa (15/8/2017).

Sementara itu tujuh orang lainnya yakni nahkoda dan penjaga rakit kayu juga telah diamankan saat penangkapan, Minggu 13/8/2017. Status mereka masih sebagai saksi.

Menurut kapolda dengan modus mencampurkan kayu meranti diduga tanpa dokumen ini dengan kayu budidaya atau kayu rakyat merupakan modus dari pelaku untuk mengelabui petugas.

Namun berkat kejelian dari polisi dan masyarakat yang melaporkan bahwa di wilayah DAS Barito ada tumpukan kayu yang milir.

Setelah dicek tenyata benar ada rakit kayu yang dibawa milir di DAS Barito yang rencananya akan dibawa ke Banjarmasin.

'Secara aturannya jika membawa kayu hutan jenis meranti ini harus memiliki dokumen yang sah. Namun temuan ini ternyata tidak memiliki dokumen sama sekali,' tandasnya.

Sementara itu barang bukti telah diamankan di Desa Damparan dan dilakukan pengamanan dari tim gabungan sampai proses penanganan kayu ilegal ini selesai.

Pemilik kayu terancam UU Nomor 3 tahun 2013 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal lima tahun penjara. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru