Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lelaki Ini Nekad Jual Kalung Anaknya Untuk Modal Jual Zenith

  • Oleh Hamdi
  • 16 Agustus 2017 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus pengedar obat carnophen atau biasa disebut zenith yang ditangani Polsek Timpah kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.

Saat tersangka, PRY, menjalani pemeriksaan di Kejari, dia mengaku ingin mengedarkan obat zenith tersebut ke Sei Gita, Desa Muroi, Kecamatan Mantangai dengan jumlah 15 boks atau 1.500 butir.

Satu butir saya jual Rp5.000, satu keping saya jual Rp35.000, aku Robin kepada jaksa Teddy Valentino, Rabu (16/8/2017).

Robin mengatakan, ia tertangkap setelah dirazia jajaran Polsek Timpah. Barang (zenith) ini saya dapat dari Kota Palangka Raya, ungkapnya.

Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan itu. Ia nekad menjual kalung emas milik anaknya untuk membeli barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 197 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman 15 tahun penjara, sebut Jaksa Teddy Valentino. (HAMDI/B-3)

Berita Terbaru