Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dana Desa Harus Sudah Disalurkan Paling Lambat Tujuh Hari Setelah Masuk RKUD

  • Oleh Uriutu
  • 16 Agustus 2017 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Kepala Seksi Verifikasi dan Akutansi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Buntok, Sarto, menyatakan Dana Desa (DD) harus disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) paling lambat tujuh hari setelah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) .

'Setelah kita transfer Dana Desa ke RKUD mereka paling lambat tujuh hari hari menyalurkan ke Rekening Kas Desa,' katanya kepada Borneonews, Rabu (16/8/2017).

Ia pun meminta pihak terkait di kabupaten supaya mengingatkan semua desa agar penggunaan DD sesuai aturan yang berlaku.

Jumlah DD 2017 untuk empat kabupaten di DAS Barito bervariasi, dengan rincian Barito Selatan Rp64,3 miliar, Barito Utara Rp44,4 miliar, Murung Raya Rp57,5 miliar, dan Barito Timur 45,9 miliar.

'Untuk tahap pertama telah disalurkan ke masing-masing RKUD kabupaten. Sedangkan untuk tahap kedua masih belum disalurkan,' sebutnya.

Sarto menuturkan, sesuai ketentuan yang berlaku, penyaluran DD dari Bank Umum Negera (BUN) ke RKUD dilakukan dua tahap, yakni tajap satu sebesar 60% dan tahap dua 40%. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru