Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejumlah Mantan Anggota DPRD Barsel Diperiksa Dalam Sidang Hasanudin Agani

  • Oleh Roni Sahala
  • 16 Agustus 2017 - 17:44 WIB

BORNEONEWS, PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan 2004-2009 dan sejumlah staf sekretaris dewan dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (16/8/2017) sore. Mereka dimintai keterangan seputar perjalanan dinas periode 2004-2009.

Dalam persidangan itu duduk sebagai terdakwa Hasanudin Agani didampingi penasehat hukum Rahmadi G Lentam dan Indriyanto Sadewo.

Hasanudin merupakan Sekretaris DPRD Barito Selatan periode 2004-2009 yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif.

Saksi anggota DPRD atas nama Rayuhani didengarkan keterangannya seputar surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD) atas namanya.

Dalam keterangannya, ia banyak membantah pernah melakukan perjalanan dinas sendiri saat menjadi anggota DPRD.

"Seingat saya, saya belum pernah melakukan perjalanan dinas sendiri. Tapi kalau rombongan pernah," katanya kepada majelis hakim yang diketuai Agus Maksum.

Dalam persidangan itu hakim menanyakan bukti SPPD dengan nama Rayuhadi yang diduga fiktif. Adapun yang membuat berasal di Sekwan Barsel. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru