Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

18 Perusahaan Perkebunan di Barito Utara Belum Kantongi HGU

  • Oleh Ramadani
  • 16 Agustus 2017 - 18:54 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dari 20 perusahaan atau koperasi bidang perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara ternyata hanya dua yang telah mengantongi izin hak huna usaha (HGU).

Dua perusahaan ini adalah PT Multi Persada Gateramegah (MPG) dan PT Antang Ganda Utama (AGU). "Untuk yang masih belum mengantongi HGU ini sekarang masih mengurus prosesnya di provinsi dan kementrian," ujar Kepala Dinas Pertanian Barito Utara, Ir Setia Budi, Rabu (16/8/2017).

Dia menyampaikan di Barito Utara 32 perusahaan perkebunan. Untuk kendala dalam pengurusan HGU ini biasanya karena masalah tata ruang.

Aartinya wilayah kebun berada pada IPK atau hutan produksi. "Kalau masuk dalam kawasan itu maka harus mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan dalam hal ini prosesnya juga panjang," katanya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru