Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Untung Rp2.500 Antarkan IRT ke Jeruji Besi

  • Oleh Naco
  • 16 Agustus 2017 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keuntungan sebutir zenith yang laku terjual sebesar Rp2.500 mengantarkan TMS aias Ib ke jeruji besi. Kini kasusnya sudah tahap II atau dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (16/8/2017).

Sebutir zenith saya jual Rp5.000 per butir. Saya dapat untung per butirnya Rp2.500. Saya jualnya ke yang kenal saja, kalau tidak kenal tidak saya jual, kata tersangka. 

Warga Jalan Ongko Balai RT 6 RW 5 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim itu diamankan pada Kamis (18/5/2017) lalu, sekitar pukul 13.30 WIB di kediamannya.

Dari tangan tersangka diamankan 182 butir zenith yang belum laku terjual dan delapan butir zenith diamankan dari Rizal, serta uang pembelian sebesar Rp40 ribu. Kemudian ada barbuk uang hasil penjualan lainnya, sebesar Rp590 ribu.

Perempuan yang mengenyam pendidikan sampai kelas 2 SMA itu mengaku sudah lama menjadi pengedar zenith, yakni sejak Januari 2017 lalu, hingga akhirnya perbuatannya tercium aparat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ibu rumah tangga tersebut dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru