Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Lapas Sampit Jamin Proses Pengurusan Cuti dan Pembebasan Bersyarat Tidak Berbelit

  • Oleh Naco
  • 17 Agustus 2017 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Khaeron, menegaskan bahwa proses pengajuan cuti bersyarat (CB) atau pembebasan bersyarat (PB) tidaklah berbelit-belit.

"Asalkan syarat-syaratnya lengkap, pengajuan dari Kasibinadik tidak pernah bermalam suratnya di meja saya," kata Khaeron, Kamis (17/8/2017).

Menurut Khaeron, setiap berkas yang disampaikan kepadanya langsung dirinya tandatangani hari itu juga. Dengan begitu, berkas bisa segera diproses agar para warga binaan bisa mendapatkan hak mereka.

Tidak hanya program CB maupun PB, setiap hari-hari besar keagaamaan maupun HUT RI, para narapidana yang sudah memenuhi persyaratan diajukan untuk menerima remisi. Seperti halnya pada HUT RI yang ke-72, ada 367 narapidana yang menerima remisi. Sebanyak 46 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Di sisi lain, Khaeron menyebut bahwa kapasitas Lapas Sampit hanya untuk 220 narapidana. Namun, faktanya jumlah narapidana di Lapas Sampit mencapai 736 orang. Mereka berasal dari Kabupaten Kotim dan Seruyan. "Itu belum termasuk tahanan yang dari Polres," ungkap dia. (NACO/B-3)

Berita Terbaru