Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Mengapa Proyek Multiyears Hampangen - Mendawai Dipangkas

  • Oleh Abdul Gofur
  • 18 Agustus 2017 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Katingan Ahmad Saifudi mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya perubahan perda nomor 8 tahun 2013 tentang kegiatan tahun jamak dan jembatan itu karena untuk mengurangi beban daerah.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya perubahan perda nomor 8 tahun 2013 tentang kegiatan tahun jamak jalan dan jembatan, itu berdasarkan perhitungan dan analisa yang dilakukan oleh tim anggaran Pemda Katingan terhadap prediksi beban belanja perubahan anggaran tahun 2017.

"Dan beban anggaran tahun 2018 dalam rangka membayar seluruh belanja daerah ternyata berpotensi mengalami kesulitan dalam penyelesaian pembayaran," ujar Kepala Balegda DPRD Katingan Ahmad Saifudi saat membacakan hasil rapat kerja gabungan komisi dengan pemerintah daerah, Jumat (18/8/2017).

Serta berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Kalteng tahun anggaran 2016, menyatakan untuk kegiatan tahun jamak terdapat risiko gagal bayar.

"Hal ini karena kemampuan keuangan daerah Kabupaten Katingan, item-item pekerjaan yang belum merupakan skala prioritas dan adanya bencana banjir yang terjadi tiga kali dalam kurun waktu satu tahun," sebut Ahmad Saifudi. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru