Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Praperadilan Anang Terhadap Polda Kalteng Ditolak

  • Oleh Naco
  • 18 Agustus 2017 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Praperadilan terhadap Polda Kalteng yang dilayangkan Anang Janggai, tersangka kasus penyerobotan lahan, ditolak hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam sidang praperadilan yang digelar Jumat (18/8/2017), hakim Ike Liduri menilai kuasa hukum pemohon tidak menenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan eksepsi pihak tergugat dalam hal ini Polda Kalteng, yang meminta permohonan Anang ditolak. Karena kuasa dari pemohon dalam mengajukan praperadilan bukan orang yang sebagaimana ditentukan dalam aturan.

Tidak hanya itu, menurut hakim penetapan tersangka terhadap Anang atas kasus penyerobotan lahan milik PT Sinar Citra Cemerlang pada April 2017 lalu sudah sesuai prosedur, sehingga sah menurut hukum.

Dalam pengajuan praperadilannya, Anang menggunakan jasa kuasa hukum Ricard William dari LBH Gapta. Menurut hakim, Richard William cs bukan berlatar belakang advokat. Namun demikian mereka beralasan tetap bisa beracara sehingga praperadilan mereka ajukan.

Namun, dalam beberapa kali sidang, status Richard yang bukan advokat selalu dipermasalahkan pihak Polda. Meski begitu, hakim tetap melanjutkan sidang, hingga akhirnya pembacaan amar putusan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru