Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus OTT Dinas Pendidikan Kapuas Sudah Pemberkasan Tahap Satu

  • 18 Agustus 2017 - 22:00 WIB

BORNEONEWS,Kuala Kapuas - Penyidik Satuan Reskrim Polres Kapuas telah meminta keterangan 40 saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Saat ini kasus sudah masuk tahap pemberkasan untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kapuas.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji menuturkan, gelar perkara hanya dua tahap, baik itu pada saat penangkapan maupun pemeriksaan saksi. Hal itu sesuai dengan petunjuk dari Mabes Polri.

"Kita sudah dua kali gerlar perkara dan ini sesuai petunjuk pusat hanya diperbolehkan dua kali karena terkait tipikor," kata Kasat Reskrim, Jumat (18/8/2017).

Mantan Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau itu mengakui, berkas perkara sudah rampung tinggal di limpahkan ke Kejaksaan. Untuk petunjuk dari pemeriksaan, tidak ada tersangka baru. Hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat Simpei, Kasi pada bidang yang sama Triko, dan seorang staf bernama Merciana.

"Kemungkinan Senin (21/8/2017) sudah P21 (berkas lengkap). Untuk tersangka baru tidak ada, hanya tiga orang baik itu Kabid PAUD, Kasi, dan staf di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-3)

Berita Terbaru