Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua FJKK Kapuas Kecam Tindakan Kasar Kades Penda Katapi

  • Oleh Hamdi
  • 19 Agustus 2017 - 19:38 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Forum Jurnalis Kejaksaan Kapuas (FJKK), Suhartoyo mengecam tindakan Kepala Desa Penda Katapi, Rangkap yang mengusir wartawan saat diwawancarai soal dana desa.

Hartoyo mengatakan apa yang dilakukkan Kades Penda Katapi tidak memcerminkan sikap pemimpin.

"Apa yg dilakukan kades itu bisa dikategorikan tindakan melawan hukum. Karena dalam menjalankan tugas, wartawan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ungkap Hartoyo, Sabtu (19/8/2017).

Dia mengatakan seandainya sang kades tidak mau memberikan komentarnya semestinya tidak perlu sampai menghardik wartawan semacam itu. "Kita mengecam tindakan yang dilakukkan Kades tersebut," sambungnya.

Terlebih saat ini katanya pejabat diminta melakukan transparansi, terutama dalam pengelolaan anggaran negara.

"Jadi pejabat tidak perlu takut dengan wartawan. Jika wartawan melakukan konfirmasi, harap dijawab sesuai mekanisme yang ada. Tak perlu ditutup-tutupi," sahutnya.

Oleh karena itu tegas Hartoyo siapapun yang menghalang-halangi dan melakukan ancaman serta tindak kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana.

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Pers, dimana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta," tegasnya.

Dalam kasus ini pihaknya akan mengawal kasus penghardikan wartawan tersebut. "Jika Misnadi membawa kasus ini ke ranah hukum, maka FJKK siap mengawalnya," tegasnya. (HAMDI/B-6)

Berita Terbaru