Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Barru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Zenith Terancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Roni Sahala
  • 21 Agustus 2017 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deni Lesmana, pemuda 24 tahun, warga Jalan Pinus, Kota Palangka Raya, ini akan menghadap hakim. Dia didakwa dengan Undang-Undang Kesehatan karena diduga mengedarkan pil zenith.

Dalam berkas dakwaan jaksa Debby Gunawan diuraikan, polisi mendapatkan informasi ada pedagang sembako yang mengedarkan pil zenith. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 26 Mei 2017, Deni Lesmana kemudian diamankan bersama dengan 60 butir pil zenit.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana seperti termuat dalam Pasal 197, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Debby Gunawan saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (21/8/2017).

Atas perbuatannya, Deni terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Sidang pekan depan mengagendakan keterangan saksi. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru