Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Sukamara Tetapkan Syarat Pencalonan

  • Oleh Norhasanah
  • 21 Agustus 2017 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara tetapkan 20 persen dari jumlah kursi DPRD bagi partai politik (parpol) sebagai syarat pencalonan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati setempat pada Pilkada 2018 mendatang.

Ketua KPU Sukamara M Saleh mengatakan, syarat tersebut ditetapkan setelah dilakukannya rapat pleno beberapa waktu lalu. "Dari hasil pleno tersebut ditetapkan bahwa syarat pencalonan paling sedikit 20 persen DPRD Sukamara. Di mana, kursi yang ada berjumlah 20, sehingga 20 persen tersebut dikalikan 100 maka berjumlah sebanyak 4 kursi," terang Saleh, Senin (21/8/2017).

Lanjut dia, syarat pencalonan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pemilu anggota DPRD Kabupaten Sukamara tahun 2014 lalu, di mana suara sah 30.097 suara dikalikan 25 per 100 sehingga menghasilkan sebanyak 7.525 suara sah.

"Jadi, bagi yang ingin mencalon harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan tersebut agar bisa daftar dalam pilkada serentak di tahun 2018 mendatang." ujar M Saleh. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru