Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Camat Timpah Mulai Diperiksa Penyidik Kejaksaan

  • 21 Agustus 2017 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - ED, Mantan Camat Timpah mulai diperiksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas terkait adanya indikasi pungutan liar(Pungli). Jaksa telah meminta keterangan sebanyak 17 orang saksi.

"Hari ini Senin (21/8/2017), kami mulai memeriksa mantan Camat Timpah, tetapi masih menganut asas praduga tak bersalah," kata Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Senin (21/8/2017).

Menurut Andrianto, kasus pungli ini mencuat karena adanya laporan warga dan setelah ditelusuri, ternyata sudah diperiksa oleh Inspektorat Pemkab Kapuas. "Kami sudah memeriksa 17 orang baik itu dari kepala desa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), Keterangan dari Kades 13 orang dan ASN di kecamatan 4 orang, kalau ada temuan dua alat bukti akan kita naikkan (statusnya) ke penyelidikan." terang Andrianto.

Saat ini, lanjut Andrianto, pihaknya masih sebatas memintai keterangan dari mantan camat Timpah.Sebab belum ada kesimpulan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus pungli tersebut.

"Kita belum bisa menentukan tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan.Sebab motifnya ada pungutan dari setiap Kades pada saat pencairan ADD dan DD untuk partisipasi untuk kegiatan dan angka sudah di tentukan," bebernya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru