Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

51 Pengendara Terjaring Razia

  • Oleh Ramadani
  • 21 Agustus 2017 - 21:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Satlantas Polres Barito Utara menjaring 51 pengedara roda dua yang tidak mematuhi atau melanggar peraturan berkendara saat razia lalu lintas di Jalan Yetro Singseng, tepatnya di halaman kantor Polsek Teweh Tengah, Sabtu (19/8/2017) malam.

Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Teguh Setiabudi, Senin (21/8/2017), mengatakan bahwa pengendara yang terjaring pada razia rutin tersebut kebanyakan lantaran tidak menggunakan alat keselamatan (helm standard) dan tidak membawa surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK.

Terhadap para pelanggar tersebut, mereka dijatuhi sanksi tilang. Sanksi itu diharapkan mampu memberi efek jera sehingga mereka ke depan mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya.

'Barang bukti yang kita amankan dalam razia rutin tersebut yakni sebanyak 26 kendaraan bermotor. Sisanya SIM dan STNK,' ungkap Kasat Lantas.

Selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas, razia juga digelar untuk meminimalisasi terjadinya tindak kejahatan seperti aksi penjambretan, pencurian kendaraan, dan lainnya.

'Diharapkan dengan kegiatan razia ini dapat membuat masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas, yakni dengan selalu menggunakan alat keselamatan seperti helm berstandard SNI dan membawa surat-surat kelengkapan berkendara. Selain itu juga diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan tindak kriminal di Kabupaten Barito Utara,' ujarnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru