Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yansen Binti akan Gugat Media Online, Ada Apa

  • Oleh Budi Yulianto
  • 22 Agustus 2017 - 16:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Yansen A Binti mengaku keberatan dengan pemberitaan media online yang menjustice dirinya terlibat pembakaran sekolah di Kota Palangka Raya.

Anggota DPRD Kalteng yang juga Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Provinsi Kalimantan Tengah ini bakal melakukan langkah gugatan.

'Saya sangat dirugikan dengan itu, sehingga saya pasti akan melakukan tuntutan kepada media tersebut karena sudah memvonis saya dan sudah membunuh karakter saya selaku warga Dayak dan pengurus DAD Kalteng,' tegas Yansen kepada puluhan wartawan di Palangka Raya, Selasa (22/8/2017).

'Isinya menyatakan bahwa saya ini menjadi otak dari pada pembakaran, memerintah mereka yang telah ditangkap. Jadi kami tidak terima dengan berita yang menurut saya fitnah,' tegas Yansen lagi seusai ditanya apa isi dalam pemberitaan di media itu.

Menurut Yansen, media yang memberikan dirinya itu tanpa ada konfirmasi lebih dulu atau melakukan pengecekan terkait kebenarannya.

'Dan itupun tidak ada sumbernya. Langkah saya akan menguasakan ke penasihat hukum untuk menuntut, melaporkan media tersebut kepada kepolisian,' tuntas Yansen.

Terkait empat orang yang ditetapkan tersangka, Yansen menilai mereka masih dalam tahap asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, dia berharap polisi memberikan kesempatan kepada pelaku agar bisa mendapat pendampingan dari kuasa hukum.

'Kami minta kepada penyidik untuk menyertakan penasihat hukum. Karena bagaimanapun kita harus menerapkan asas praduga tidak bersalah,' tuturnya.

Sementara itu Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Mambang Tubil menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk majelis hakim adat.

Rencana pembentukan ini sebagai persiapan untuk melakukan proses hukum adat terhadap media online yang menjustice Yansen tersebut.

'Itu menurut kita salah satu fitnah terhadap tokoh Dayak, Yansen Binti. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, akan membentuk majelis hakim adat di Kota Palangka Raya. Mungkin besok (23/8) sudah dirapatkan siapa yang menjadi majelis hakim adat,' ucap Mambang Tubil.

Menurut Mambang, jika pemberitaan itu adalah fitnah, dia menegaskan ada sanksi adat yang harus diterima. 'Kalau fitnah, maka sanksi adat yang diputuskan walaupun itu media bukan dari Kalteng. Kita ada prosedur karena menyangkut orang Dayak yang difitnah. Dan ini berpengaruh besar karena pak Yansen adalah salah satu tokoh Dayak yang dikenal di seluruh Kalteng dan Indonesia,' jelas Mambang.

Di sisi lain, Mambang mengimbau kepada masyarakat adat Dayak di Kalteng untuk bersabar dan berhati-hati demi menciptakan situasi agar tetap aman dan kondusif.

'Jangan terpancing isu-isu yang tidak benar yang bisa menyulut rasa kebersamaan, keragaman di Kalteng ini. Karena keragaman itu salah satu komitmen dari masyarakat adat Dayak untuk menjaga rasa persatuan dan kesatuan,' tuntasnya. (TIM BORNEONEWS)

Berita Terbaru