Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bermodalkan Korek Gas, Terdakwa ini Gasak Yamaha Vixion

  • Oleh Naco
  • 22 Agustus 2017 - 20:24 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yeldi alias Didi memodifikasi motor Yamaha Vixion milik M Syarif yang dicurinya. Hal tersebut berdasarkan keterangan korban saat hadir jadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Puthut Rully dan JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, Selasa (22/8/2017).

"Waktu itu saya tahu sudah pagi kalau motor saya hilang, lalu kami lapor ke petugas keamanan perusahaan. Yang pertama tahu motor tidak ada di garasi itu istri saya," kata Syarif.

Korban menceritakan, pencurian itu terjadi pada Kamis (16/2/2017) di garasi perumahan induk karyawan PT HSL Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.

Terdakwa berhasil menggasak Yamaha Vixion milik korban yang saat itu tidak dikunci ganda. "Saat kami temukan motor itu kondisinya sudah berubah. Termasuk catnya sudah diganti, namun saya masih tahu motor saya itu," ucapnya.

Informan pencurian buah PT HSL itu berhasil menggasak motor korban memanfaatkan kondisi yang tidak dikunci stang. Kemudian dengan modal korek api gas, dia menyalakan motor itu dengan membakar kabelnya.

Akibat perbuatannya itu pria kelahiran Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga ini dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP sub Pasal 362 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru