Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Makassar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Dari Empat Obat Jantung Anggota Dewan Harus Ditebus, Ini Jawaban BPJS Kesehatan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 22 Agustus 2017 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Rusliansyah, mengeluhkan adanya perbedaan dalam menebus obat di apotek.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Rusliansyah mengatakan bahwa setiap bulan dirinya diharuskan meminum empat jenis obat. Namun, menurut dokter yang menanganinya hanya satu jenis obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, sedangkan tiga lainnya harus ditebus dengan uang pribadi.

"Biaya kesehatan itu mahal dan pasien itu hak tawarnya lemah. Kami juga tidak bisa mengatur dokter harus memberikan obat apa pada pasien yang mengidap penyakit apa. Karena itu bukan ranah kami. Yang mengatur hal tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, Elke Winasari, Selasa (22/8/2017).

Ia melanjutkan, meski tidak memiliki wewenang untuk mengatur pemberian resep oleh dokter, pihaknya tetap bisa mengoreksi jika memang terjadi kesalahan.

"Kita mengharuskan ketepatan diagnosa sesuai kaidah kedokteran. Jadi misalkan ada dokter atau apotek yang mengatakan bahwa obat ini atau obat itu tidak ditanggung BPJS Kesehatan, solusinya adalah datangi petugas BPJS Kesehatan. Kalau sedang di rumah sakit datangi pegawai BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut. Bukan pegawai rumah sakit ya melainkan pegawai BPJS. Kami akan bantu klarifikasi," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru