Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

81% Peserta BPJS Kesehatan Palangka Raya Idap Sakit Jantung

  • Oleh Testi Priscilla
  • 22 Agustus 2017 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 16.302 kasus penyakit katastropik (kronis) terjadi pada peserta BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Elke Winasari, mengatakan bahwa dari sekian ribu kasus ini, sebanyak 81% di antaranya merupakan pengidap penyakit jantung.

"Perlu diperhatikan bahwa penyakit apapun termasuk jantung yang biasanya juga mengekor pada penyakit lainnya (komplikasi) turut ditanggung oleh BPJS Kesehatan secara penuh," ungkap Elke, Selasa (22/8/2017).

Karenanya, bila ada obat yang diresepkan dokter kemudian tidak ditanggung BPJS, yang harus dilakukan oleh peserta adalah melapor.

"Kalau ada yang mengatakan suatu obat tidak ditanggung BPJS Kesehatan saya sarankan untuk langsung kontak ke pegawai BPJS. Kami akan lakukan konfirmasi. Kami memang tidak bisa menggantikan uang yang digunakan untuk beli obat, tapi provider tadilah yang akan menggantikan. Tapi harus ada laporan dari masyarakat," katanya.

Karena, menurut Elke, prinsip pengobatan bagi peserta BPJS Kesehatan adalah sampai sembuh. Bahkan, katanya, aktivitas kemoterapi, cuci darah, dan pelayanan kesehatan bagi penyakit kronis lainnya tetap ditanggung BPJS sampai sembuh.

"Kalaupun misalnya ada obat yang bahkan tidak terdaftar dalam daftar obat yang diakui Indonesia namun dibutuhkan oleh peserta BPJS Kesehatan, akan didatangkan dan tetap gratis. Jadi tidak ada itu namanya obat tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Makanya kita sarankan kalau menemukan hal demikian laporkan ke pegawai BPJS. Pegawai BPJS ya, bukan pegawai rumah sakit," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru