Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wabup Kapuas: Tak Ada Lagi Kewenangan Mutasi ASN hingga Akhir Periode Pemerintahan

  • Oleh Hamdi
  • 23 Agustus 2017 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Wakil Bupati Kapuas Muhajirin mengatakan, petahana atau kepala daerah yang akan habis masa jabatannya dan ingin maju lagi untuk mencalon menjadi kepala daerah maka wewenang untuk memutasi Pegawai Negri Sipil (PNS) sudah tidak bisa lagi. Hal ini sesuai UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Dalam Pasal 71 ayat 2 UU tersebut mengatakan gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya masing-masing dilarang melakukkan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Kewenangan bupati dan wakil bupati sudah tidak ada lagi saat ini karena sudah memasuki enam bulam sebelum penetapan calon kepala daerah. Penetapan calon sesuai agenda KPU pada Februari 2018," tandas Muhajirin, Rabu (23/8/2017).

Terkait kewenangan, Muhajirin mengungkapkan jika dirinya selama menjabat sebagai wakil bupati tidak bisa banyak berbuat, padahal dalam Perbup Nomor 17 tahun 2013 sudah diatur tentang kewenangan wakil bupati.

"Selama ini saya bekerja secara profesional saja, walaupun sejak awal sampai akhir masa jabatan saya tidak pernah diajak bupati untuk ikut membahas mutasi ASN, dan kehadiran saya pun hanya sebagai tamu undangan saja," kata Muhajirin.

Padahal, imbuh dia, peran wakil bupati terkait mutasi ASN sedikit banyak juga berpengaruh, karena berpasangan atau satu paket. "Sedikit banyaknya tentu jika ada masalah saya juga terlibat, walaupun saya tidak pernah bertentangan dengan kebijakan, dan persoalan lain saya harap orang lain bisa menilai sendiri, karena saya tidak bisa berbuat banyak," katanya.

Selain itu, kewenangan bupati untuk saat ini, terkait ASN yang bermasalah akan dipertimbangkan di rapat pertimbangan majelis kepegawaian yang di mana sekda selaku pengambil keputusan, sedangkan ia selaku pemberi rekomendasi atau Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai.

"Untuk kekosongan jabatan ASN, untuk sementara Plt, karena sudah dibatasi dalam peraturan mutasi ASN tersebut, tetapi untuk staf masih bisa bergeser," terangnya.

Ia selaku pembina pegawai mengharapkan agar para aparatur yang  berkerja di tempat manapun agar bekerja secara profesional dan baik. "Pastinya saya hanya bisa memberikan masukan dan motivasi, jika ada yang merasa tidak adil dan sebagainya, jangan berkecil hati, karena setiap apa yang dipegang itu adalah ujian, tinggal niatnya saja untuk siapa, oleh karena itu bekerjalah secara baik dan profesional," pungkasnya. (HAMDI/B-5)

Berita Terbaru